Program Pembentukan Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) di Desa Gembong dibentuk pada tanggal 25 Juli 2024 yang ditanadatangani oleh Kepala Desa Gembong Bapak Andres Eka Pujianto IP,A.Md, difasilitasi oleh Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Purbalingga hal ini dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Latar belakang masalah menunjukkan bahwa rendahnya kesadaran hukum di masyarakat seringkali menyebabkan terjadinya pelanggaran hukum yang tidak disadari oleh masyarakat sendiri. Kesadaran hukum yang tinggi diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan meningkatkan ketertiban sosial. Maksud dari program ini adalah untuk membangun pemahaman dan kesadaran hukum di kalangan masyarakat di Desa Gembong. Tujuan umum dari program ini adalah untuk mendidik dan membina masyarakat agar lebih memahami hukum yang berlaku serta implikasi dari pelanggaran hukum. Dengan adanya pendidikan dan pembinaan hukum yang intensif dan berkelanjutan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, yang pada gilirannya akan menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman.
(Afif Thias W,S.I.Pusts)